Ompreng MBG Tetapkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Hari Ini

Jakarta, Maret.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa setiap wadah makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pekan depan sebagai upaya meningkatkan keamanan pangan di sekolah.
Kepala BGN, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menekankan pentingnya informasi mengenai batas waktu konsumsi. “Ini akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman,” ucapnya.
Mas Dar menjelaskan bahwa mulai minggu depan, setiap wadah makanan wajib mencantumkan waktu konsumsi. “Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Mas Dar pada 9 Agustus 2026.
Dia meminta guru untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi melewati batas waktu yang tertera. Larangan ini berlaku bagi semua pihak di sekolah. “Kami minta tidak dikonsumsi kalau memang jamnya sudah melebihi itu,” tuturnya.
“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya,” tegas Mas Dar. Makanan dalam program MBG, yang disiapkan tanpa bahan pengawet, memiliki batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah matang.
“Setelah matang, maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ulasnya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kesehatan para siswa dengan memastikan makanan yang disajikan tetap aman untuk dikonsumsi.





