Nasional

Kemenhut Bongkar Jaringan Satwa Liar Ilegal dan Aliran Aset

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar (TSL) ilegal.

Penindakan kali ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan kejahatan dan sumber keuntungan ekonominya.

Strategi baru ini diterapkan melalui pendekatan penegakan hukum multidoor. Metode ini melibatkan berbagai instrumen hukum dan banyak lembaga untuk membongkar kejahatan kehutanan secara lebih menyeluruh.

Rapat Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan TSL berlangsung di Bogor pada 7-8 Agustus 2026. Pertemuan ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE.

Berbagai institusi turut ambil bagian, mulai dari PPNS lintas kementerian hingga Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.

Forum ini menjadi momentum untuk bersatu dalam menghadapi perdagangan satwa liar ilegal yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terorganisasi dan lintas wilayah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pendekatan multidoor merupakan instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.

“Dwi menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan aturan di sektor kehutanan,” ujar Dwi.

Ia menambahkan bahwa instrumen lain seperti tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, dan sektor jasa keuangan juga perlu dimanfaatkan.

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal,” ucap Dwi.

Dengan strategi ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat membongkar jaringan perdagangan TSL ilegal secara lebih luas, termasuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari aktivitas kejahatan tersebut.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button