Keuntungan Ojol Setelah Berstatus UMKM dan Bebas Pajak

Jakarta, Maret.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan keuntungan bagi pengemudi ojek online (ojol) yang kini berstatus sebagai pelaku UMKM. Salah satu yang paling signifikan adalah penghapusan pajak bagi pengemudi dengan omzet di bawah batas tertentu.
Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak jika omzet mereka berada di bawah Rp500 juta, sesuai ketentuan insentif UMKM. “Saya mau lurusin, kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ucap Maman di DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa batas omzet tersebut setara dengan sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan. Sementara pendapatan rata-rata pengemudi ojol berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. “Omzet di bawah Rp500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka, omzet kan 40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp5, Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” jelas Maman.
Selain insentif perpajakan, status UMKM juga memberikan fleksibilitas dalam menjalankan pekerjaan bagi para pengemudi. Maman menambahkan bahwa mereka berpeluang menikmati berbagai paket kebijakan yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku UMKM. “Dengan statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.





