Mendagri Siapkan SE untuk Akta Kelahiran Bayi Lahir di Luar Faskes

Jakarta, Maret.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap tersedia untuk bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan.
Saat ini, ia sedang menyiapkan surat edaran untuk kepala desa agar melaporkan kelahiran di luar faskes. “Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya,” ujar Mendagri usai menghadiri peluncuran digitalisasi akta kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mendagri menghargai upaya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran. Transformasi ini memungkinkan akta kelahiran diterbitkan secara digital, menggantikan proses manual yang sebelumnya memerlukan surat keterangan lahir dari rumah sakit.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan,” jelas Mendagri. Akta dapat langsung diambil di fasilitas kesehatan atau dikirim melalui WhatsApp atau email orang tua.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga akan mencantumkan aturan agar kematian warga dilaporkan segera oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Pelaporan ini diharapkan dapat membantu Dukcapil dalam mendata kematian dan menjaga akurasi data kependudukan.
Dengan adanya sistem ini, Mendagri berharap masyarakat tidak perlu repot mengurus akta kematian secara mandiri. “Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan,” kata Mendagri.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.





