Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah dan Gaji PPPK

Jakarta, Maret.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap berhak mendapatkan akta kelahiran digital. Pelaporan dapat dilakukan melalui kepala desa, fasilitas kesehatan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dalam konferensi pers, Tito menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dukungan ini bertujuan membantu pemerintah daerah mengatasi masalah fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026. “Alhamdulillah, dari hasil pembicaraan kita dan laporan Pak Menkeu kepada Bapak Presiden, keputusan ini sudah keluar,” kata Tito pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Tito menjelaskan bahwa total dukungan Pemerintah Pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Anggaran ini terdiri dari dua bentuk, yaitu pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). “Dari total dukungan sebesar Rp18,9 triliun, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk membayar kurang bayar DBH,” tambah Tito.
Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun dialokasikan untuk top-up DAU. “Rp10 triliun adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah, sedangkan Rp8 triliun lebih berasal dari penambahan dana alokasi umum,” jelasnya.
Dengan tambahan dukungan fiskal ini, Tito berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan belanja pegawai, mencakup pembayaran untuk PPPK dan PPPK paruh waktu. “Total anggaran hampir Rp19 triliun ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan belanja pegawai,” ungkapnya.
Tito menilai keputusan ini mencerminkan perhatian Presiden Prabowo terhadap kondisi fiskal di daerah, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk belanja wajib.





