Nasional

Perpres Transportasi Online Hanya Atur Ojol, Taksi Tak Terlibat

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online yang sedang disusun akan fokus pada kendaraan roda dua, khususnya ojek online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup layanan sepeda motor untuk mengangkut penumpang. “Roda dua untuk hantaran orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang,” ucap Dudy saat wawancara dengan wartawan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan kendaraan roda dua untuk layanan pengiriman barang dan dokumen. Namun, pengaturan untuk taksi online tidak termasuk dalam pembahasan ini.

“Kalau di sini kan diatur, Sistranas kan sudah diatur,” ungkap Dudy referensi kepada Sistem Transportasi Nasional. Ia menyatakan bahwa diskusi mengenai regulasi ojek online akan dilakukan secara intensif.

Pembahasan ini dilakukan dalam bentuk rapat maraton untuk memastikan semua ketentuan dapat dirumuskan dengan jelas. “Kita maraton,” kata Dudy.

Salah satu poin krusial yang masih dalam perdebatan adalah pengaturan layanan pengantaran barang dan dokumen. Dudy menekankan pentingnya perumusan ketentuan secara detail guna menghindari perbedaan penafsiran di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button