Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Korupsi MBG

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Sebanyak 22 orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Saksi yang diperiksa mencakup pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan ini menyusul penetapan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan program MBG, termasuk dalam penunjukan yayasan mitra SPPG dan pengadaan barang dengan harga yang diduga mengalami penggelembungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hanya 12 dari 22 saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kompleks Kejagung. “Tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” tegas Anang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini. “Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.
Anang menambahkan bahwa penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.





