Nasional

MK Putuskan Penghinaan kepada Kepala Negara Harus Ada Laporan

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan dapat diproses secara hukum hanya jika dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Hal tersebut terungkap dalam putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 218 dan Pasal 220 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. “Menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo.

Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 219 KUHP mencakup sanksi bagi siapa pun yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan informasi yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 220 ayat (1) menyatakan, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.” Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya melindungi kepentingan pribadi but juga untuk menjaga kehormatan institusi kepresidenan.

Dijelaskan pula bahwa norma dalam Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan tidak diterapkan secara berlebihan, sehingga tidak mengurangi kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

MK menyatakan bahwa tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button