Nasional

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Visa Sebelum Berangkat

Jakarta, Maret.id — Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengingatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperketat tata kelola agar jemaah terlindungi. Ia menekankan pentingnya kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan sebagai standar penyelenggaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Menhaj juga menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa diterbitkan. Ia meminta agar PIHK tidak memberikan kepastian keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

Ia melarang penggunaan istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan yang dapat memberi kesan keberangkatan sudah pasti. “Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ucap Menhaj.

Selanjutnya, Menhaj meminta agar persiapan Haji 1448 H/2027 M dimulai segera. Persiapan tersebut mencakup evaluasi Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi. Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga harus dijaga.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.

Menhaj juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan manasik yang diarahkan pada kemandirian jemaah dengan kesiapan menghadapi kondisi operasional yang riil, termasuk kepadatan, cuaca ekstrem, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas. PIHK diminta untuk disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button