Kasus Kematian Sutrimo Dapat Perhatian DPR, Hinca Minta Bukti

Jakarta, Maret.id — Kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menarik perhatian Komisi III DPR RI.
Penyidikan kasus ini diminta dilakukan secara transparan dan berbasis bukti ilmiah untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya keterbukaan dan ketelitian penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. “Banyak sekali informasi yang beredar ke sana kemari karena itu kita akan memastikan agar proses ini berjalan seperti yang tadi hari ini, transparan, scientific identificationnya jelas,” ujar Hinca.
Ia menambahkan, kejelasan informasi dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan publik untuk menghindari spekulasi liar. “Nah kami ingin ini juga dijelaskan detail karena supaya tidak lari ke sana kemari informasi yang didapatkan publik,” tambahnya.
Hinca juga menjelaskan bahwa kematian ini membutuhkan identifikasi ilmiah dan bukti yang akurat untuk mencegah kesalahan penyimpulan.
Komisi III DPR juga berkomitmen untuk mengawasi penanganan kasus ini sesuai dengan fungsi pengawasan legislatif. “Nah Komisi III tentu akan mengawal sampai tuntas nih,” jelasnya.
Terkait rencana ekshumasi jenazah Sutrimo, Hinca menyatakan dukungan terhadap langkah penyidikan sambil mengingatkan agar tidak mengintervensi proses hukum. “Mengawasi itu tidak harus langsung melihat supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya,” ucapnya.
Menurut Hinca, pengawasan dapat dilakukan secara utuh dari setiap fraksi dan individu yang terlibat. Dia juga menegaskan akan mengagenda pembahasan lebih lanjut mengenai perkara ini di sidang mendatang. “Saya mengusulkan nanti di sidang masa sidang berikutnya agar Komisi III mengagendakan secara khusus perkara ini yang sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya.





