Nasional

BAZNAS, Danantara, Kemenkop, dan MES Perkuat Ekosistem Zakat

Jakarta, Maret.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPI Danantara, Kementerian Koperasi, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk memperkuat ekosistem zakat dan koperasi syariah di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kesepakatan ini mencakup edukasi dan penghimpunan ZIS-DSKL di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemberdayaan ekonomi di tingkat masyarakat melalui koperasi syariah dan masjid, kolaborasi riset, serta pertukaran data. Selain itu, mereka juga akan melakukan aksi sosial bersama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dakwah, dan penanganan bencana.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengungkapkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk membangun kemitraan tata kelola zakat yang transparan dan memperluas penyaluran bantuan bagi para mustahik. “MoU-nya itu untuk berbagai program, dimulai dengan tadi mobilisasi atau pengumpulan dan juga distribusi,” kata Sodik.

Sodik menambahkan bahwa selain mengoptimalkan tata kelola zakat, inisiatif ini juga bertujuan untuk memperluas jangkauan program-program sosial yang dikelola oleh BUMN di berbagai daerah. “Dari segi distribusi, kami juga akan bekerja sama untuk menyasar program-program binaan BUMN di berbagai lokasi,” ujarnya.

Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., menyatakan bahwa MoU ini juga akan meningkatkan pengelolaan zakat dan mendukung pengembangan program pemberdayaan masyarakat. “Kami akan menghubungkan program ini dengan ekosistem keuangan syariah di bawah BUMN dan BPI Danantara,” jelas Rosan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden RI ke-13, Prof. K.H. Ma’ruf Amin, serta sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Joko Juliantono dan Ketua XI Pengurus Pusat MES, Komjen Pol. (Purn.) Dr. H. Boy Rafli Amar.

Hadir pula pimpinan BAZNAS RI di bidang mobilisasi dan pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, serta pimpinan lainnya dalam rangkaian acara tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button