Menteri Hukum Sebut Putusan MK Penghinaan Presiden Jelas

Jakarta, Maret.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang jelas dan menghilangkan potensi multitafsir.
“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama ya kan, cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa poin dari putusan terbaru MK tidak jauh berbeda dari sebelumnya, namun kini lebih tegas. “Sebenarnya tidak jauh berbeda hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya,” ucapnya.
Keputusan tersebut menghasilkan aturan hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Kasus penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden kini hanya dapat diproses jika dilaporkan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya rasa clear kok putusan MK,” ucapnya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut.
Tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.





