Pendapatan Driver Ojol 92 Persen, Garda Indonesia Bahas Dampak Baru

Jakarta, Maret.id — Pengemudi ojek online (ojol) akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar setelah diterapkannya kebijakan baru mengenai batas potongan yang dikenakan oleh aplikator. Kebijakan ini menetapkan potongan maksimal sebesar 8 persen dari tarif perjalanan.
Garda Indonesia menyambut baik peraturan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojol. “Dengan porsi pendapatan pengemudi mencapai 92 persen, ini akan sangat membantu mereka,” ucap Doni Rafael, juru bicara Garda Indonesia.
Asosiasi ini menekankan pentingnya adanya payung hukum yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, melalui Undang-Undang dan regulasi turunan yang lebih kuat. “Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sangat penting,” kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Igun menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan pemerintah dalam mengatur ekosistem transportasi digital. Dia juga menyoroti bahwa potongan aplikator yang saat ini ada, berkisar antara 20 persen hingga hampir 50 persen, masih terlalu memberatkan.
“Kami berharap kepastian hukum mengenai potongan maksimal 8 persen ini dapat signifikan meningkatkan pendapatan pengemudi,” ucap Igun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, jika tarif perjalanan sebesar Rp20 ribu, maka potongan biaya aplikasi hanya akan berkisar Rp1.600, dan sisanya seluruhnya menjadi hak pengemudi. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan driver, advokasi kebijakan publik dianggap penting dengan menekankan tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah penguatan basis data melalui kajian komprehensif mengenai kondisi ekonomi dan tantangan di lapangan. “Kami juga akan melakukan advokasi formal dengan audiensi bersama DPR RI untuk memperjuangkan regulasi yang melindungi sektor transportasi berbasis aplikasi,” pungkas Igun.





