Nasional

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026, dua saksi bernama BH dan LW dari pihak swasta telah diperiksa. “Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi yakni BH dan LW dari pihak swasta,” kata Anang.

Selain itu, pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihaknya juga telah memeriksa empat saksi lainnya. “Tim Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yakni ERH, TYT, MJ, dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya,” tutur Anang.

Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini. “Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegasnya.

Anang menegaskan bahwa penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan independen. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button