Nasional

Prabowo Usulkan Peradilan Khusus BUMN, DPR Berikan Tanggapan

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap usulan pembentukan peradilan ad hoc untuk menangani perkara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menegaskan bahwa DPR memahami semangat Prabowo dalam mendorong perbaikan tata kelola BUMN. Namun, ia menekankan perlunya kajian lebih lanjut sebelum usulan itu bisa ditindaklanjuti. “Ya, itu kan ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik,” kata Dasco, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan lembaga atau pengaturan terkait peradilan ad hoc tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. “Namun, tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu. Dan juga kalau ada pun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keprihatinan terhadap masih adanya BUMN yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan kepentingan bangsa. “BUMN-BUMN ini kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” kata Prabowo, saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk menyelidiki para pengurus direksi BUMN dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. “Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus direksi 30 tahun ke belakang, mungkin,” ujarnya. Selain itu, Prabowo mengusulkan opsi pemberian amnesti bagi pihak-pihak yang mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad untuk memperbaiki diri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button