Nasional

Menteri Arifah: Perlindungan Anak di Ruang Daring Harus Jadi Prioritas Bersama!

Jakarta, Maret.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026, seiring dengan meningkatnya jumlah anak yang terpapar judi online, yang dianggap sebagai ancaman serius untuk keselamatan serta perkembangan mereka.

Perlunya Prioritas Bersama dalam Perlindungan Anak

Menteri Arifah menyatakan, keterlibatan anak dalam praktik judi online bukan sekadar masalah perilaku belaka. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa anak-anak rentan terhadap eksploitasi dan berbagai risiko yang ada di dunia digital, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif, sistematis, dan kolaboratif.

Arifah menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital. Dalam hal ini, setiap elemen harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di dunia maya.

Data Mengenai Paparan Judi Online pada Anak

Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Angka tersebut menjadi sinyal bahaya yang menunjukkan bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap hak-hak anak.

Paparan judi online ini dapat mengganggu hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Selain itu, anak-anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, terutama di ruang digital yang luas dan kompleks.

Upaya Pemerintah dalam Mencegah Judi Online

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong upaya pencegahan melalui edukasi literasi digital dan pengawasan orang tua. Suntingan regulasi serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik judi online juga harus dilakukan untuk melindungi anak.

Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak-anak sulit untuk terhindar dari konten judi. Mereka dapat terpapar melalui berbagai saluran, seperti iklan tersembunyi, permainan digital yang menyelipkan unsur judi, promosi oleh influencer, serta transaksi online yang mungkin tidak dipahami risikonya oleh anak-anak.

“Kekhawatiran utama adalah masih banyak anak yang belum memiliki kapasitas untuk memahami dampak hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” kata Arifah. Oleh karena itu, langkah perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan tindakan hukum semata.

Arifah berpendapat bahwa penguatan upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan yang berkelanjutan merupakan hal yang sangat penting. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia berisiko terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

“Judi online adalah penipuan yang memastikan bahwa pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang,” ungkap Meutya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan semua pemangku kepentingan untuk aktif dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak, guna mengurangi risiko paparan judi online di dunia maya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button