Nasional

Hindari Nikah Siri, Kemenag Ungkap Risiko Pelanggaran Hukum

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktik nikah siri. Setiap pernikahan disarankan untuk dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah siri atau perkawinan bawah tangan adalah pernikahan yang dilaksanakan tanpa pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah bagi umat Islam. Istilah ini sering merujuk pada perkawinan yang dianggap sah secara agama namun tidak terdaftar di KUA.

Persoalan hukum muncul akibat pemisahan yang tajam antara keabsahan agama dan kewajiban negara. Perkawinan memiliki implikasi hukum yang menyangkut status pribadi, anak, harta, nafkah, waris, perwalian, dan perlindungan sosial.

Praktik nikah siri tidak seharusnya dianggap sebagai pilihan yang bebas risiko. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menyampaikan imbauan ini didasarkan maraknya konten media sosial yang mengedukasi praktik tersebut dengan tawaran surat atau sertifikat sebagai bukti akad.

“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Dari sudut pandang yang lebih luas, bukan hanya sekadar soal surat atau sertifikat, tetapi sejauh mana dokumen tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan,” tambahnya.

Pencatatan perkawinan memiliki dasar historis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan diperluas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Kerangka hukum ini memastikan bahwa setiap pernikahan, talak, dan rujuk dicatat dan dapat dibuktikan dengan sah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button