Nasional

Sidang Praperadilan, Febrie Adriansyah Minta Pembatalan Penyitaan

Jakarta, Maret.id — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan terkait proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah beberapa tindakan hukum terhadap Febrie. Tindakan tersebut termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penggeledahan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, serta tindakan pencegahan.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Mereka juga meminta hakim untuk mencabut keabsahan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 6 Juli 2026. Tim kuasa hukum mengkritik proses penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya dan tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kuasa hukum juga meminta agar penetapan Febrie sebagai tersangka dibatalkan. Permohonan ini berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Tim kuasa hukum lebih lanjut mengajukan permohonan untuk menyatakan tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah. Mereka juga mempertanyakan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka berpendapat bahwa surat-surat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah. Berdasarkan alasannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button