Nasional

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG dan SPPG

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Para saksi berasal dari BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang, Banten.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ungkap Anang, Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Adapun keenam saksi yang hadir untuk memberikan keterangan meliputi J dan UB dari SPPG di Pandeglang, serta FA dari Yayasan SPB, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB sebagai Staf BGN, dan DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button