Nasional

9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebanyak sembilan saksi dan ahli telah diperiksa. Namun, Kejagung memilih tidak mengungkap inisial para saksi yang dimintai keterangan.

“Kami telah memeriksa tujuh saksi dari pihak swasta, satu saksi dari pihak perbankan dan satu ahli,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Anang menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang jelas.

“Proses ini juga untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Anang.

Dia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anang.

Kejagung sendiri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yang mencuat setelah ditemukan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button