Nasional

Kejagung Tunggu Putusan Hakim atas Penyitaan Foto Keluarga Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga melibatkan Candra Pratama.

Penyidik menyita sejumlah barang, termasuk foto keluarga, saat menggeledah rumah Febrie di Sentul City, Kabupaten Bogor. Kejaksaan Agung kini memilih untuk menunggu keputusan hakim mengenai permohonan pengembalian barang tersebut.

“Kita tinggal tunggu saja putusan dari hakim praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Anang menegaskan bahwa tim penyidik memiliki pertimbangan dalam menyita barang tersebut. Ia menyampaikan, foto keluarga dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat dugaan kepemilikan atau keterkaitan dengan lokasi yang digeledah.

“Ini mungkin bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa barang dan tempat itu adalah milik saudara FA,” ucapnya.

Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya mengajukan permintaan untuk mengembalikan barang-barang yang disita. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengklaim bahwa barang-barang yang disita tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut. “Barang ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” ujar Febri di persidangan.

Febri juga menyoroti bahwa izin penggeledahan rumah di Sentul dinilai tidak menjelaskan lokasi dan fakta yang sah. Ia menegaskan, permohonan izin penggeledahan tidak boleh bersifat umum dan tanpa batas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button