Kubu Febrie Adriansyah Keberatan, Kejagung Sarankan Praperadilan

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji penetapan tersangka. “Ya gak apa-apa silakan kan ada mekanisme praperadilan. Salah satu objeknya itu kan terhadap penetapan tersangka,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Anang, selama proses tersebut, hakim akan mempertimbangkan argumen dari pemohon dan termohon, serta bukti yang diajukan. Hakim juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dokumen yang disampaikan oleh kedua pihak.
“Silakan aja tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon,” tutur Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mereka menegaskan bahwa penyidikan TPPU harus didahului oleh adanya penyidikan tindak pidana asal yang dilakukan secara sah.
Tim kuasa hukum memperingatkan bahwa jika penyidikan TPPU dilakukan tanpa investigasi yang sah terhadap tindak pidana asal, hal itu berpotensi dinyatakan tidak sah. “Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal,” kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, penyidikan TPPU harus tetap berlandaskan pada tindak pidana asal.





