Nasional

Tarif Ojol Terbaru, Batas Bawah Rp10.200 dan Tarif Antar Barang

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan Indonesia mengumumkan tarif terbaru untuk layanan ojek online (ojol). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan tarif batas bawah untuk pengantaran penumpang kini tercatat sekitar Rp10.200, sedangkan tarif batas atas mencapai Rp11.200.

Dudy menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap tarif untuk layanan pengantaran barang. Perhitungan tarif tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. “Nah, untuk barang ini yang sedang digodok, nanti yang akan menghitung adalah Komdigi,” ucap Dudy pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Dudy, struktur tarif pengantaran barang akan merujuk pada tarif pengantaran penumpang. Hal ini dikarenakan komponen biaya yang digunakan dalam kedua layanan tersebut relatif sama. “Referensinya adalah pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang. Karena komponen tarif itu kurang lebih sama,” jelasnya.

Komponen biaya yang diperhitungkan mencakup biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta biaya operasional lainnya. “Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” tuturnya.

Selain perubahan tarif, Dudy juga menginformasikan mengenai skema pembagian pendapatan yang telah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Skema ini menetapkan proporsi 92:8 antara pengemudi dan aplikator.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button