Nasional

Uji Coba Perlinsos Digital Tekan Salah Sasaran, Verifikasi 5 Menit

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia terus mempercepat digitalisasi layanan publik, terutama dalam bidang perlindungan sosial (Perlinsos). Melalui uji coba sistem Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial kini berlangsung dalam waktu sekitar lima menit, dibandingkan dengan sebelumnya yang memakan waktu hingga 200 hari.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Rabu (19/08). Qodari menjelaskan bahwa Perlinsos Digital merupakan sistem terintegrasi yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftar dan melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.

“Sistem ini menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI),” kata Qodari. Ia menambahkan bahwa dengan menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), proses pendaftaran menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

Qodari menekankan pentingnya integrasi data kependudukan dari berbagai instansi untuk mengurangi kesalahan dalam proses verifikasi. “Data dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time, meminimalkan penggunaan data yang tidak akurat,” ujar Qodari.

Dengan sistem ini, ketepatan sasaran bantuan sosial ditingkatkan, terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). “Filter kelayakan yang lebih komprehensif menggunakan data dari delapan kementerian/lembaga,” ucap Qodari.

Indikator yang digunakan dalam menentukan kelayakan meliputi kepemilikan tanah, akses listrik, kelayakan rumah, hingga status kepegawaian. Pengembangan sistem ini diharapkan dapat mengatasi masalah inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial, yang masih tinggi di angka 45 persen, seperti dilaporkan oleh Kementerian Sosial.

Uji coba di Kota Surabaya menunjukkan hasil yang signifikan. “Hingga 28 Juli 2026, pendataan telah mencakup 99,82 persen atau 1.001.688 kepala keluarga (KK),” ucap Qodari. Dari pendataan tersebut, sekitar 25 ribu KK tidak memenuhi syarat, namun 51 ribu KK yang sebelumnya tidak terdata berhak menerima bantuan.

“Jika setiap KK terdiri dari tiga orang, terdapat sekitar 150.000 individu yang seharusnya mendapatkan bantuan,” jelas Qodari. Dia menekankan bahwa digitalisasi perlinsos membantu memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Perlinsos Digital juga mempermudah masyarakat dalam pendaftaran. “Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, dan nomor meter PLN,” ucap Qodari. Bagi yang belum memiliki IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang telah ditentukan.

Dalam satu bulan uji coba, sistem ini telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota. Cakupan tersebut direncanakan akan diperluas hingga 153 kabupaten/kota secara bertahap.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button