Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memeriksa empat orang saksi pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari keempat saksi yang diperiksa, tiga merupakan perwakilan dari pihak swasta, dan satu saksi lainnya memberikan keterangan yang meringankan bagi tersangka Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta,” kata Anang kepada wartawan.
Anang juga menyebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang memberikan keterangan meringankan untuk tersangka DR. Namun, pihak Kejagung tidak menyebutkan inisial para saksi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ucap Anang. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi. Penetapan ini berhubungan dengan penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.





