KP2MI Sanksi PT Duta Fadalima karena Langgar Prosedur

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh PT Duta Fadalima pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Keputusan tersebut merupakan respons terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah. Penghentian ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026, yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2026.
PT Duta Fadalima, yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur, terbukti melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Perusahaan tersebut juga diduga menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara yang dinyatakan tertutup.
Brigjen Pol Guritno Wibowo, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, menyatakan bahwa dalam penanganan pengaduan, KP2MI menemukan dua pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Arab Saudi oleh PT Duta Fadalima, tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan prosedur yang benar. “KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI,” kata Guritno.
Ia juga menambahkan, “Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi.” Dalam proses ini, KP2MI mengantongi bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur serta Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan.
Sebagai imbas dari sanksi ini, PT Duta Fadalima dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani cuti. Guritno menegaskan bahwa PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan sejumlah data sebagai bagian dari penanganan dan pengawasan selama masa sanksi.
“PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut,” ujarnya.





