Nasional

Perkiraan Gaji Rektor UNSOED Akhmad Sodiq dan Dosen PNS

Jakarta, Maret.id — Gaji Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Akhmad Sodiq menjadi sorotan seiring dengan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akhmad Sodiq tercatat sebagai salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tersebut, yang terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam kegiatan ini, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak serta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran penghasilan pribadi Akhmad Sodiq sebagai Rektor UNSOED.

Oleh karena itu, angka yang dibahas dalam artikel ini tidak merujuk pada gaji pribadi beliau, melainkan menggambarkan komponen penghasilan yang mungkin diterima oleh dosen berstatus PNS berdasarkan regulasi yang ada.

Sebagai perguruan tinggi negeri, UNSOED memiliki struktur gaji yang berbeda untuk rektor yang berasal dari dosen PNS dibandingkan dengan rektor di perguruan tinggi swasta.

Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja. Selain itu, dosen juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan status dan jabatan akademiknya.

Untuk itu, tidaklah tepat jika menggambarkan gaji rektor hanya dengan satu angka, sebab penghasilan tiap pejabat dapat berbeda-beda.

Selain gaji pokok, dosen PNS juga dapat menerima tunjangan profesi jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, ada pula tunjangan lain bagi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa di luar gaji, PNS juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya terkait dengan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Salah satu regulasi yang mengatur tunjangan dosen adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, yang mengatur tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.

Dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebagai komponen penghasilan di luar gaji pokok.

Besaran tunjangan profesi dosen pada prinsipnya tergantung pada gaji pokok dosen yang bersangkutan. Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap dosen tidak selalu sama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button