Nasional

Menteri PPPA Desak Perpres PARD Disahkan! 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online!

Jakarta, Maret.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan keprihatinannya atas perlunya tindakan segera terkait data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital. Data tersebut menunjukkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, sebuah fenomena yang dianggap menjadi ancaman serius bagi hak anak.

Desakan untuk Penetapan Perpres PARD

Menteri Arifah menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Ia menyatakan, “Melalui PARD, pemerintah akan memperkuat langkah-langkah pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan penyebaran konten tidak layak.” Langkah ini, menurutnya, penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi di dunia maya.

Ini Tindakan Konkret yang Akan Dilakukan

Dalam PARD, terdapat beberapa langkah strategis yang diusulkan, antara lain meningkatkan koordinasi penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam perdagangan dan eksploitasi anak di ruang digital. Selain itu, akan ada kampanye edukatif bernama “Anak Aman Digital” untuk menekankan pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan keluarga.

“Berdasarkan data yang ada, sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online. Ini adalah ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan,” tambah Arifah dalam pernyataannya pada tanggal 17 Mei 2026.

Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

Menteri PPPA itu juga menegaskan bahwa untuk implementasi PARD, kementeriannya terus memperkuat sinergi lintas sektor. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil.

Arifah menambahkan, penanganan masalah ini tidak hanya dapat bergantung pada penindakan hukum saja. Aspek edukasi, pengawasan, dan pendampingan juga menjadi fokus utama dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif judi online.

“Anak-anak biasanya belum memiliki kapasitas untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari aktivitas perjudian daring,” jelasnya.

Pernyataan ini jelas mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari risiko yang ada di dunia digital. Dengan adanya PARD, diharapkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih baik dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online bisa diminimalisir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button