Prabowo Perintahkan Tindakan Tegas Terhadap Pembakar Hutan

Jakarta, Maret.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sanksi ini akan berlaku bagi individu maupun korporasi yang terbukti bersalah.
Prabowo menyampaikan penegasan tersebut saat kunjungan di Kalimantan, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. “Oh iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan ya,” kata Prabowo.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi juga menyoroti langkah-langkah yang diambil pemerintah. Ia menyatakan bahwa Presiden meminta jajarannya untuk menyiapkan tambahan alat berat. Tujuannya adalah membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Pras. Penindakan ini mencakup semua pihak yang terlibat, termasuk individu dan korporasi.
Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan akan berlaku bagi siapa pun yang memberikan arahan untuk membakar atau membuka lahan dengan cara yang dilarang. Selain penegakan hukum, pemerintah mencari solusi bagi masyarakat yang memerlukan lahan untuk bercocok tanam.
Hal ini menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah peraturan daerah yang memungkinkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam konteks tertentu, metode ini dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal.
Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat dengan menyediakan alat berat, seperti ekskavator, untuk membuka lahan tanpa membakar. “Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan,” terangnya.
Prasetyo menekankan pentingnya penguatan dan penambahan alat berat untuk mendukung masyarakat dalam usaha membuka lahan.





