Nasional

Klarifikasi Polisi Terkait Pemblokiran Rekening Donasi Demo 2026

Jakarta, Maret.id — Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait surat yang diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengenai rekening Bank Mandiri yang diblokir akibat penggalangan donasi untuk demonstrasi yang direncanakan pada 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa surat tersebut bukan mengenai pemblokiran rekening, tetapi permohonan penundaan transaksi dalam proses penyelidikan. “Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ucap Kombes Budi Hermanto.

Mekanisme penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dilakukan dalam proses penyelidikan untuk jangka waktu tertentu.

Proses penundaan berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja. Selama periode tersebut, rekening yang bersangkutan tidak disita oleh penyidik. “Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ungkapnya.

Rekening tetap atas nama dan kepemilikan pemiliknya. Setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir, rekening tersebut akan dikembalikan kepada pemilik. “Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button