Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Pemblokiran Rekening AMPB

Jakarta, Maret.id — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono. Rekening tersebut, yang menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta, diblokir menjelang aksi demo pada 27 Agustus 2026.

Pemblokiran terjadi saat Supriyono mendampingi warga beraksi di depan Gedung DPR RI pada 21 Agustus 2026. Tindakan ini memunculkan dugaan adanya upaya pengendalian terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.

Berdasarkan penjelasan dari YLBHI, dana yang terdapat dalam rekening itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk biaya untuk makanan dan transportasi. Kini, warga dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional yang diperlukan.

Secara bersamaan, akun media sosial Supriyono dilaporkan mengalami gangguan. Bank Mandiri meminta maaf dan menginformasikan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Namun, pihak bank tidak menjelaskan institusi atau alasan hukum di balik pemblokiran tersebut. “Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang…” ucap Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi mendesak agar aparat dan bank menjelaskan detail perintah yang diterima, termasuk hubungan dana tersebut dengan dugaan tindak pidana. Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pemblokiran harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan rincian mengenai tindak pidana yang sedang diproses dan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana yang dimaksud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button