Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditetapkan 27 Agustus

Jakarta, Maret.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan mengenai praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Putusan ini krusial, karena akan menentukan keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Febrie. Pihak kepolisian percaya bahwa seluruh tindakan mereka telah sesuai prosedur.
“Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” ucap hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Senin 24 Agustus 2026. Tim hukum kepolisian menyatakan optimisme terhadap hasil putusan tersebut.
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menyampaikan bahwa semua resume dan poin penting persidangan telah diserahkan kepada hakim. “Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon kita masukkan di kesimpulan,” ujar Dandy kepada wartawan.
Dalam nota kesimpulannya, Dandy menekankan bahwa semua tindakan paksa yang dilakukan Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan hakim. Dia berharap hakim dapat memperbaiki proses hukum yang dianggap cacat. “Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan,” ujarnya.
Kasus ini cukup menarik perhatian, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. Sidang mendatang diharapkan dapat memberi kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





