Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan Indonesia telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi ini diberikan setelah terungkapnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area yang dikelola perusahaan tersebut, dengan total luas area yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Dari enam perusahaan, lima di antaranya dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah. PT MPK mengalami sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah.
Perusahaan yang dikenakan sanksi meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Areal terbakar terbesar terdeteksi di wilayah PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare, diikuti PT MPK dengan 394,83 hektare, dan sisanya dengan luas yang lebih kecil.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan menyertakan tanggung jawab untuk menjaga dan mencegah kerusakan. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” ucap Januanto.
Ia juga menekankan bahwa penanganan karhutla dapat berkembang menjadi proses pidana jika ditemukan unsur tindak pidana. “Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” kata Januanto.
Januanto menambahkan bahwa penegakan hukum diperlukan mengingat dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat.





