6 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG dan Supplier

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Anang menambahkan bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Keenam saksi yang diperiksa meliputi sejumlah individu dari berbagai mitra SPPG, di antaranya:
1. RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. 2. S dari Mitra SPPG Ciputat. 3. SDS yang merupakan Karyawan Swasta. 4. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak. 5. MA selaku Supplier Ompreng. 6. HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Kejaksaan akan terus melanjutkan pemeriksaan dan analisis terhadap saksi-saksi lain yang terkait dalam kasus ini. Penyidikan diharapkan dapat menghasilkan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam program tersebut.





