Kemenhut Ungkap Dugaan Jual

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan adanya dugaan tindak pidana kehutanan dalam penelusuran beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah. Penelusuran ini awalnya dimulai untuk mencari penyebab kebakaran, tetapi mengungkap praktek pembukaan kawasan hutan secara ilegal, perdagangan lahan hutan, dan perambahan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada titik api saat menangani kasus kebakaran. Penyidik juga menelusuri penguasaan dan penggunaan lahan, serta siapa yang mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. “Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujar Rudianto.
Salah satu temuan mencolok terjadi di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Di lokasi ini, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait pembukaan lahan hutan dengan cara membakar untuk penanaman kelapa sawit. Terungkap juga dugaan transaksi jual-beli lahan yang berada di kawasan hutan dengan peran berbeda di antara ketiga tersangka.
Kasus lain teridentifikasi di Mempawah, Kalimantan Barat. Awalnya, kasus ini berangkat dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui pengumpulan bahan dan keterangan. Penelusuran lebih lanjut menemukan adanya perambahan kawasan hutan yang mencakup pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026. Investigasi ini menunjukkan komitmen Kemenhut untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran hukum di sektor kehutanan.





