Nasional

DPR Kejar RUU Perampasan Aset Rampung Desember, Pakar Ingatkan Risiko Politikal

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target pengesahan pada Rapat Paripurna Desember 2026.

Pembahasan ini mendapat perhatian dari para pakar, yang menekankan pentingnya pengawasan agar kewenangan dalam perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut diperkirakan sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR. “Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman kepada awak media.

Komisi III berencana melanjutkan proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tahapan itu akan diikuti dengan harmonisasi dan rapat kerja bersama pemerintah.

DPR dan pemerintah juga akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum mengambil keputusan tingkat pertama di Komisi III, dan persetujuan tingkat kedua melalui rapat paripurna. Proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa.

Komisi III mencatat telah melaksanakan 35 kali RDPU dan tiga kali kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap masukan terkait substansi regulasi tersebut. Habiburokhman menambahkan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun berharap penyusunan dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.

Pakar Publik, Bambang Harymurti, mengingatkan pentingnya memberikan batasan yang tegas terhadap kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. Menurutnya, aturan tersebut perlu mencegah potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button