Nasional

Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Minta Hakim Independen

Jakarta, Maret.id — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan yang adil dan independen dalam sidang praperadilan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Hermawanto seusai sidang kesimpulan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Hermawanto mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan. Ia mengingatkan pesan majelis hakim agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Kita juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang selalu hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan,” kata Hermawanto, anggota tim hukum Febrie.

Ia menekankan bahwa proses praperadilan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam menguji prosedur hukum terkait penetapan Febrie sebagai tersangka. Menurut Hermawanto, seluruh persoalan hukum seharusnya dapat diuji melalui pengadilan.

Hermawanto juga menyoroti pentingnya pesan dari majelis hakim yang meminta pemohon, termohon, serta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi. “Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujar Hermawanto.

Dalam pernyataannya, Hermawanto menegaskan bahwa dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan telah jelas. Ia mencatat bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.

Ia menyebutkan bahwa beberapa aset yang dikaitkan dengan Febrie tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal. “Dalam dokumen penetapan tersangka yang diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas,” papar Hermawanto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button