Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Terlambat

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen dari DPR untuk menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tepat waktu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Botok di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu,” kata Dasco. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan tidak ada masalah terkait RUU Perampasan Aset.
Bahkan, ia menyatakan siap mundur dari jabatannya jika RUU tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan target yang ditentukan. “Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Supriyono, dalam kapasitasnya sebagai perwakilan AMPB, mendesak pimpinan DPR RI untuk bersedia mengundurkan diri jika pengesahan RUU tersebut tidak terealisasi. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi AMPB-ARIP yang juga dihadiri oleh para pimpinan DPR RI seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Andre Rosiade.
Botok menekankan pentingnya kesepakatan mengenai tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset yang harus dituangkan dalam berita acara. “Kita meminta berita acara audiensi AMPB-ARIP dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digedok Desember, kita minta tanggalnya Pak, jadi jelas,” kata Botok.
Ia juga meminta adanya konsekuensi bagi pimpinan DPR jika target tersebut tidak terealisasi. “Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi atau mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.





