Nasional

Andre Rosiade: Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Tak Disahkan

Jakarta, Maret.id — Anggota DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan janji pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima perwakilan massa di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Andre menyatakan bahwa aspirasi massa telah diterima dan menjadi fokus perhatian pimpinan DPR.

“Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” ucap Andre Rosiade.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada batas waktu yang dijanjikan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Jika hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan, pimpinan DPR RI akan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegasnya.

Aspirasi untuk pengesahan RUU ini merupakan salah satu tuntutan utama dari massa yang mendatangi DPR. Dengan demikian, DPR memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut akan terus berjalan hingga dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button