Harap Waspada! Komdigi Segera Terapkan Aturan Registrasi Ulang Medsos dengan Nomor HP!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai rencana registrasi ulang pengguna media sosial. Dalam rencana tersebut, pengguna diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon mereka. Hal ini diungkapkan oleh Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR, dalam rapat kerja di kompleks parlemen Senayan pada Senin, 18 Mei 2026.
Rencana Reregistrasi Pengguna Media Sosial
Meutya menegaskan pentingnya memberikan akuntabilitas kepada pengguna media sosial. “Saat ini, nomor telepon yang dicantumkan bersifat tidak wajib. Namun, melalui reregistrasi, diharapkan identitas pengguna akan lebih jelas dan bertanggung jawab atas konten yang mereka tayangkan,” ujarnya.
Skema registrasi ulang ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dikonsultasikan kepada publik guna mendapatkan masukan. Menurutnya, penting agar setiap orang yang mendaftar ke platform media sosial menyertakan nomor telepon mereka.
Peningkatan Sistem Verifikasi Identitas Digital
Selain menjadikan nomor telepon sebagai kewajiban, Kemkomdigi juga berupaya memperkuat sistem verifikasi identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE). “Identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE akan diperkuat. Hal ini afdal agar tercipta ruang digital yang aman dan akuntabel,” ujar Meutya.
Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan dan tata kelola ruang digital tidak hanya dilakukan melalui patroli siber atau pemblokiran konten negatif. Edukasi bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Strategi Edukasi Publik
Meutya menekankan bahwa menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak hanya dapat dicapai melalui kegiatan online saja. Pertemuan fisik, diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat juga memiliki peranan yang signifikan.
“Kami berpendapat bahwa peningkatan kesadaran masyarakat melalui kegiatan interaktif sangat penting. Upaya ini diharapkan bisa menjamin penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan konstruktif,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah kebijakan ini, Kemkomdigi berusaha menciptakan lingkungan digital yang lebih teratur dan bertanggung jawab. Rencana ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi semua penggunanya.





