Nasional

DUA PRT MINTA PERLINDUNGAN KE LPSK SETELAH DIDUGA DIANIAAYA MAJIKAN DI JAKSEL!

Jakarta, Maret.id — Dua pekerja rumah tangga (PRT) telah mengajukan permohonan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat dugaan penganiayaan oleh majikan mereka yang berinisial RWT. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 16 Mei 2026 oleh korban yang dikenal dengan nama inisial H serta seorang saksi berinisial N, yang juga merupakan pengelola yayasan penyalur PRT.

Kasus Penganiayaan yang Memprihatinkan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pengajuan perlindungan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi bagi korban. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga.

“LPSK berkomitmen untuk memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang komprehensif, termasuk aspek keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum atau tekanan sosial yang mungkin muncul seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini,” tambah Susilaningtias.

Pekerja Rumah Tangga sebagai Kelompok Rentan

Susilaningtias juga menekankan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang rentan dan sering kali menjadi korban kekerasan serta eksploitasi. “Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan bahwa korban merasa aman selama proses hukum berlangsung,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban sangat penting untuk mencegah tindakan kekerasan lebih lanjut dan memberikan rasa aman.

Korban H mulai bekerja sebagai PRT pada akhir Maret 2026 dan selama masa kerjanya, ia diduga mengalami kekerasan verbal dan fisik dari majikannya. “Salah satu insiden kekerasan terjadi pada 28 April 2026, di mana korban dilaporkan dipukul dengan gagang sapu lidi, ditendang, dan mengalami kekerasan fisik lainnya yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Susilaningtias.

Proses Penjemputan dan Pelaporan

Setelah mengalami kekerasan, H meminta bantuan kepada yayasan penyalur PRT untuk dijemput dari rumah majikannya. Namun, saat proses penjemputan yang melibatkan aparat kepolisian berlangsung, H kembali mengalami tindakan kekerasan. Meskipun demikian, ia berhasil keluar dari lokasi dan menjalani visum untuk mengajukan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini menyoroti perlunya penguatan perlindungan untuk pekerja rumah tangga di Indonesia. Pasalnya, kekerasan yang dialami oleh PRT masih sering terjadi dan menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja ini. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini mencerminkan tantangan sosial yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat untuk memberi rasa aman kepada kelompok rentan.

Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap kasus ini, diharapkan ada tindakan konkret yang diambil untuk melindungi pekerja rumah tangga dan mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang. Kejadian memilukan ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus bersatu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan humane bagi seluruh pekerja, termasuk para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button