NOEL HERAN DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA DALAM KASUS SERTIFIKASI K3: MENDING KORUPSI SEBANYAK

Jakarta, Maret.id — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang lebih dikenal sebagai Noel, menyatakan keheranannya terhadap tuntutan hukuman 5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh praktik korupsi yang lebih besar oleh terdakwa lainnya. Ia menunjukkan bahwa ada orang yang dituntut dengan hukuman lebih rendah meskipun angka kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dirinya.
Tuntutan yang Tidak Seimbang
Selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026, Noel mengungkapkan kebingungannya. Ia menyebutkan bahwa Irvian Bobby Mahendro, yang disebutnya sebagai ‘sultan’ Kemnaker, dituntut hukuman 6 tahun penjara meskipun dianggap merugikan negara sebesar Rp75 miliar.
“Bayangkan, koruptor yang merugikan Rp75 miliar hanya mendapatkan hukuman 6 tahun. Sementara saya, yang dianggap merugikan Rp3 miliar, dituntut 5 tahun. Kalau begini, saya menyesal tidak melakukan korupsi lebih banyak,” ujarnya dengan nada sarkastik.
Pertanyaan Terhadap Sistem Hukum
Noel juga melanjutkan dengan komentar mengenai tuntutan 7 tahun penjara terhadap rekannya, Hery Sutanto, yang hanya menerima uang sebesar Rp4 miliar. Ia menilai tuntutan untuk Hery tidak logis dan meminta keadilan dalam penegakan hukum.
“Kasihan Pak Hery, hanya menerima Rp4 miliar tapi hukumannya paling tinggi 7 tahun. Ini memang gila dan tidak bisa dimengerti,” kata Noel dengan nada frustasi.
Nota Pembelaan dan Harapan
Sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan tersebut, Noel berencana untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan di persidangan yang akan datang. Dalam pleidoi tersebut, Noel berencana untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukannya yang dinilai menguntungkan masyarakat, termasuk praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang diperuntukkan bagi buruh.
“Selama ini saya telah mengikuti perintah Presiden dan tidak ada kerugian bagi negara. Saya tidak mengambil uang rakyat sedikit pun,” tegas Noel.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan kesalahan Noel dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.435.000.000 setelah mengurangi pengembalian yang telah dilakukan Noel sebelumnya.
Sidang tersebut masih berlanjut dan banyak pihak berharap pemeriksaan serta keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan adil.





