KAMPUS TIDAK BOLEH DIAM! SATGAS KEKERASAN WAJIB BERGERAK CEPAT!

Jakarta, Maret.id — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus terus menjadi perhatian utama pemerintah, khususnya melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
Pemerintah Dorong Pembentukan Satgas di Perguruan Tinggi
Kebijakan pembentukan Satgas ini berlandaskan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja, menyatakan bahwa peran Satgas sangat vital sebagai garda terdepan dalam menangani laporan kekerasan. Dengan adanya Satgas, penanganan masalah kekerasan di kampus diharapkan dapat dilakukan lebih responsif.
Beny menambahkan, keberadaan Satgas di kampus memungkinkan penanganan kasus dapat dilakukan secara paralel tanpa selalu bergantung kepada kementerian. “Kalau semua kasus ditangani pusat, prosesnya bisa lebih lambat. Dengan Satgas di kampus, penanganan bisa dilakukan secara lebih cepat,” jelasnya.
Keberadaan Satgas Akan Diterapkan Secara Bertahap
Namun, pemerintah menyadari bahwa tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya yang memadai untuk segera membentuk Satgas. Untuk itu, kampus yang belum siap akan diberikan waktu tambahan, sementara perguruan tinggi besar, terutama negeri, didorong untuk segera membentuk Satgas ini.
“Satgas sendiri terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Data menunjukkan bahwa terdapat 125 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 2.551 perguruan tinggi swasta (PTS) yang akan terlibat,” ungkap Beny. Seluruh anggota Satgas diwajibkan mengikuti pembekalan yang tersedia melalui Portal Sahabat yang menyediakan modul, asesmen, dan panduan teknis penanganan kasus.
Prosedur Penanganan Kasus yang Jelas untuk Satgas
Tujuan dari pembekalan ini adalah agar Satgas dapat beroperasi secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Satgas akan menangani kasus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Kasus yang ditangani dapat berkisar dari pelanggaran ringan hingga berat, dengan sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian bagi pelaku.
Diharapkan dengan adanya Satgas yang terlatih dan siap menghadapi berbagai situasi, masalah kekerasan di lingkungan kampus dapat diminimalisir. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.





