SE Guru Non

Jakarta, Maret.id — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan keberlangsungan proses pembelajaran di seluruh daerah. Kebijakan ini diambil di tengah kekhawatiran akan adanya kekosongan tenaga pengajar akibat penataan tenaga non-ASN yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Respons Positif Komisi X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menila langkah pemerintah dalam menerbitkan SE tersebut sebagai upaya yang tepat untuk mengatasi transisi pendidikan saat ini. “Ini langkah untuk menyelamatkan guru kita agar tetap bisa mengajar,” ujar Lalu saat rapat kerja di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Komisi X juga menegaskan pentingnya kebijakan ini berfungsi sebagai jembatan di tengah proses penataan guru non-ASN. Sejumlah daerah sebelumnya mengalami kendala administratif yang membuat mereka terpaksa menghentikan penugasan guru-guru ini.
Kerja Sama Antar Kementerian
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah tenaga pendidik. Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan guna memastikan bahwa kebutuhan guru di daerah tetap bisa dipenuhi.
“Pemerintah terus melakukan upaya-upaya konkret agar persoalan guru ini bisa diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh,” kata Abdul Mu’ti. Sebelumnya, sejumlah guru mengaku tidak lagi dapat mengajar karena belum adanya kepastian terkait aturan yang berlaku.
Pentingnya Landasan Hukum
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, juga menyoroti bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini tidak hanya memastikan bahwa pembelajaran tetap berjalan, tetapi juga memberikan dasar hukum yang jelas dalam penggajian dan penugasan guru non-ASN.
Nunuk menambahkan bahwa sebelum SE diterbitkan, beberapa guru terpaksa tidak mengajar karena ketidakpastian peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya adanya regulasi yang jelas untuk mendukung para pendidik yang berperan besar dalam dunia pendidikan.
Melihat kondisi ini, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan dukungan dari Komisi X DPR RI diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi guru non-ASN. Dengan adanya kebijakan yang tepat, diharapkan proses pembelajaran di seluruh tingkat pendidikan bisa berlanjut dengan baik, serta mengurangi kemungkinan kekurangan tenaga pengajar di masa yang akan datang.





