Nasional

DPR SIAP GELAR RAPAT PARIPURNA DIHADIRI PRESIDEN HARI INI!

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna ke-19 Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu, 20 Mei 2026. Rapat tersebut diharapkan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan untuk menyampaikan kerangka ekonomi makro pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga akan memaparkan pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah yang menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.

“Ya, rencananya seperti itu ya,” ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Menurutnya, penyampaian kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal akan dilakukan secara langsung oleh Presiden dalam rapat tersebut.

Kehadiran Perdana di Rapat Paripurna

Agenda Rapat Paripurna ini kemungkinan menjadi yang pertama bagi Presiden Prabowo di DPR RI. Rapat dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Nusantara, yang merupakan kantor utama bagi para anggota DPR.

Saan menambahkan, kehadiran Presiden dalam rapat paripurna ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan ekonomi yang akan diambil pemerintah untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Agenda Legislasi dan Revisi UU Polri

Selain pemaparan tentang kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk RAPBN 2027, DPR juga membahas agenda legislasi nasional yang penting. Salah satu agenda tersebut adalah laporan Badan Legislasi DPR terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga akan dibahas pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembahasan ini akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi yang dimaksud merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. DPR menilai agenda ini sebagai bagian dari proses legislasi nasional yang penting untuk tahun 2026.

Dengan direncanakannya Rapat Paripurna ini, DPR RI bersiap untuk menyusun dan meratifikasi kebijakan-kebijakan yang dianggap strategis untuk memajukan bangsa serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Rapat ini juga mencerminkan upaya DPR untuk berkolaborasi dengan pemerintah demi menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi diri masyarakat Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button