LPDB Koperasi Wajib Dorong Mitra Strategis Perkuat KDKMP! Bangun Pembiayaan Mikro Murah dan Berkelanjutan Sekarang!

Jakarta, Maret.id — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengadakan Rapat dan Diskusi Partisipasi Strategis Mitra dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 16 koperasi mitra dari berbagai daerah di Indonesia.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar koperasi dalam mendukung kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pembiayaan ultra mikro dengan suku bunga maksimum sebesar 6% bagi anggota KDKMP. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Republik Indonesia Ahmad Zabadi, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, serta perwakilan Kementerian Koperasi dan sejumlah koperasi besar di seluruh Indonesia.
Pentingnya Kolaborasi Antar Koperasi
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyatakan apresiasi kepada semua mitra koperasi yang telah berperan penting dalam penguatan ekosistem pembiayaan koperasi di tanah air. Dia menambahkan, “Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendukung implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya dalam memperkuat unit simpan pinjam dan layanan lembaga keuangan mikro.”
Krisdianto juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan implementasi program KDKMP, serta mendorong partisipasi aktif koperasi dalam pengembangan pola kemitraan antar koperasi dengan konsep kakak asuh. Dalam diskusi tersebut, diharapkan tercipta kolaborasi yang efektif untuk memperluas akses pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat Desa
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi memaparkan bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah upaya pemerintah untuk menyediakan pembiayaan terjangkau bagi masyarakat desa, sekaligus meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat. “Kami berharap koperasi-koperasi besar yang merupakan mitra LPDB dapat memberikan dukungan nyata terhadap unit simpan pinjam dan pembiayaan super mikro di KDKMP melalui proyek percontohan ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa target program ini adalah mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap rentenir, dengan penetapan suku bunga pembiayaan maksimum enam persen. Program ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung dan terukur.
Prinsip Kerja Sama Dalam Koperasi
Ahmad Zabadi menekankan bahwa skema kakak asuh di dalam KDKMP merupakan implementasi dari prinsip kerja sama antar koperasi. “Ini adalah momentum penting bagi koperasi besar untuk berperan sebagai kakak asuh, membangun kerja sama yang produktif namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika suatu koperasi tidak layak, maka pembiayaan tidak akan diberikan.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan campur tangan dalam proses penilaian risiko yang dijalankan oleh koperasi, melainkan akan mendukung mereka dalam mencapai tujuan program secara kolektif.
Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan peluang baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkontribusi lebih banyak terhadap pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah pedesaan di seluruh Indonesia.





