Nasional

Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis lewat BUMN!

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya pengelolaan dan pengawasan yang ketat terhadap ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 20 Mei 2026, beliau menyatakan bahwa setiap ekspor harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Komoditas Utama Penyumbang Devisa

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mencatat bahwa tiga komoditas utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa nasional adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Ia mengungkapkan bahwa kelapa sawit menghasilkan devisa sebesar USD23 miliar atau sekitar Rp391 triliun selama 2025. Sementara itu, batu bara berpotensi menyumbang hingga USD30 miliar, dan ferro alloy mencapai USD16 miliar.

Prabowo menjelaskan, total devisa yang dihasilkan dari ketiga komoditas tersebut mencapai lebih dari USD65 miliar, setara dengan sekitar Rp1.100 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Penerapan Satu Pintu dalam Ekspor

Untuk memastikan pengawasan dan monitoring yang lebih efektif, Presiden menginstruksikan agar seluruh proses ekspor dilakukan lewat satu pintu. Ini berarti bahwa semua komoditas strategis akan diekspor melalui BUMN yang telah ditunjuk. Langkah ini bertujuan untuk memberantas berbagai praktik penghindaran pajak seperti underinvoicing, transfer pricing, serta pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Dalam konteks ini, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Strategi Pemasaran dan Pemberdayaan Ekonomi

Presiden Prabowo menekankan bahwa hasil dari setiap penjualan ekspor akan dikelola dan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hal ini dapat diartikan sebagai suatu fasilitas pemasaran yang akan memperkuat posisi pelaku usaha lokal di pasar internasional.

Tujuan dari kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk memberikan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap komoditas yang diekspor dapat memberikan manfaat langsung bagi perkembangan ekonomi rakyat dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih maksimal dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Kebijakan yang pro-aktif dan terencana ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, serta mengoptimalkan pengelolaan komoditas strategis demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button