AIRLANGGA: EKSPORTIR SDA WAJIB MASUKKAN 100 PERSEN DHE KE SISTEM KEUANGAN RI!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Rencana ini akan diimplementasikan melalui sejumlah kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Pengumuman Kebijakan Baru
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Gedung Bamus, DPR/MPR, pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Airlangga mengungkapkan bahwa perubahan aturan terkait pengelolaan DHE telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menekankan pentingnya pengelolaan DHE dari kegiatan pengusahaan dan pengolahan sumber daya alam. Perubahan tersebut tertuang dalam perubahan ketiga dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 menjadi PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disetujui oleh Presiden.
Tujuan Kebijakan untuk Masyarakat
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaku usaha ekspor hasil SDA dapat memberikan kontribusi maksimal untuk kemakmuran rakyat,” kata Airlangga. Selain itu, ia menyebutkan bahwa penerapan DHE harus sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Terdapat tiga poin utama dari kebijakan yang baru ini, yaitu mendorong pembiayaan pembangunan dan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi serta kinerja ekspor, dan menjaga stabilitas makroekonomi serta pasar keuangan domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di masa depan.
Peluang Kerja Sama Internasional
Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non-migas bagi negara-negara mitra yang telah menjalin kerja sama perdagangan dengan Indonesia. “Ini menunjukkan bahwa Indonesia memberikan prioritas kepada negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama,” tambah Airlangga.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi SDA Indonesia dan secara bersamaan mendukung stabilitas perekonomian domestik. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi yang lebih berdaya saing di kawasan dan dunia.
Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam demi menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.





