Nasional

Menteri ESDM Tegaskan: Kebijakan Ekspor Satu Pintu TIDAK Berlaku untuk Migas!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia memastikan bahwa sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, pada 20 Mei 2026.

Kepastian untuk Sektor Hulu Migas

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa aturan BUMN untuk ekspor tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis dalam sektor migas tetap berjalan normal, tanpa adanya perubahan dalam kebijakan ekspor atau penjualan internasional. “Atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” ungkap Bahlil.

Selain kebijakan ekspor satu pintu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian aturan ini agar pelaku usaha di sektor migas tidak merasakan kekhawatiran terhadap perubahan regulasi nasional.

Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan bahwa sebagian besar hasil produksi migas digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Penjualan migas ke pasar ekspor juga umumnya sudah terikat dalam kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak. “Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan. Pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” tambah Bahlil.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan bahwa sektor migas dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional tanpa terganggu oleh ketidakpastian regulasi. Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan terhadap sektor migas di Indonesia.

Pembentukan BUMN Khusus Ekspor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor yang akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

Prabowo menegaskan bahwa pembentukan BUMN ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta memberantas praktik kurang bayar dan pelarian devisa dari ekspor nasional. Kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh beberapa negara sahabat, termasuk Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.

Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dalam kegiatan ekspor akan meningkat dan bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghasilkan manfaat maksimal dari sumber daya alam yang dimiliki.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button