Nasional

KOMNAS PEREMPUAN MENEKANKAN PEMULIHAN KRIMINAL UNTUK KORBAN KASUS PONPES PATI!

Jakarta, Maret.id — Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya pemulihan korban yang mengalami kekerasan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengingatkan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan puluhan santriwati harus fokus pada perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Pentingnya Pendampingan dan Pemulihan Psikologis

Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa para korban perlu mendapatkan pendampingan, pemulihan psikologis, serta akses untuk melanjutkan pendidikan mereka. Selain itu, ia menekankan perlunya jaminan perlindungan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Keprihatinan mendalam juga disampaikan oleh Komnas Perempuan terhadap kejadian ini. Menurut Maria, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan santri, termasuk dalam hal jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. “Kasus yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan memiliki dampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban,” tambahnya.

Penentuan Tersangka dan Tindakan Hukum

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aparat kepolisian, terdapat dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sebagian besar korban merupakan pelajar tingkat SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu, yang menjadikan situasi ini lebih memprihatinkan.

Polresta Pati telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS, yang merupakan pendiri dan pimpinan pondok pesantren tersebut. Penyidik sempat melakukan pengejaran tersangka yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 April 2026, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dampak Jangka Panjang bagi Korban

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan serius, terutama di lingkungan pendidikan. Maria Ulfah Anshor mengimbau agar lembaga pendidikan dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang tanpa merasa terancam. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen masyarakat, agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, diharapkan kedepannya perlindungan bagi santriwati di Indonesia dapat ditingkatkan, sehingga lembaga pendidikan menjadi ruang yang aman dan mendukung pertumbuhan positif bagi generasi mendatang. Penanganan kasus ini tidak hanya harus ditujukan kepada pelaku, tetapi juga harus melibatkan pemulihan bagi korban agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button